Rumah
Sakit adalah pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan
dan rawat darurat (Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit).
Menurut WHO (World Health
Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial
dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif),
penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada
masyarakat. Rumah sakit merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan
pusat penelitian medik.
Menurut WHO (World Health
Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial
dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif),
penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada
masyarakat. Rumah sakit merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan
pusat penelitian medik.
Pengertian
rumah sakit Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
340/MENKES/PER/III/2010 adalah: “Rumah sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat”.
Sedangkan
pengertian rumah sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit,
dinyatakan bahwa : “Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat
berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat
penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan
gangguan kesehatan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar