Benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak
bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau
sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa
gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun,
serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
dankebudayaan; benda alam yang dianggap mempunyai nilai
penting bagisejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar