Senin, 23 Maret 2015

Cagar Budaya

Benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dankebudayaan; benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagisejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar