Hukum administrasi negara ialah
peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara alat perlengkapan
negara serta kekuasaan negara maupun antara warga negara serta perlengkapan
negara. Jadi, hukum administrasi negara mengatur mengenai hal-hal yang bersifat
teknis dari negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar