Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa
pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitarnya, berbentuk
jalur, menyebar, atau bergerombol (menumpuk), strukturnya meniru (menyerupai)
hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa liar dan
menimbulkan lingkungan sehat, suasana nyaman, sejuk, dan estetis. Berdasarkan
PP No. 63 Tahun 2002, hutan kota didefinisikan sebagai suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di 21 dalam wilayah perkotaan
baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota
oleh pejabat yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar