Hukum adat yaitu hukum yang tidak tertulis
dan mulai untuk mengatur hubungan2 antar anggota masyarakat dalam suatu
pergaulan hidup yang berkembang di masyarakat adat yang dimana pada saat itu
belanda ikut campur untuk mengatur masyarakat adat.
Hukum adat yaitu hukum yang sebagian tidak
tertulis dan merupakan asas asas atau prinsip prinsip yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat adat dan
pada saat itu masyarakat adat hanya diatur dengan setiap aturan aturan
kebiasaan setiap wilayahnya
Hukum adat ialah peraturan hukum
yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat tertentu dan hanya dipatuhi oleh
masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat biasanya merupakan perbuatan
berulang-ulang terhadap hal yang sama, kemudian diterima serta disetujui oleh
masyarakat sehingga bagiorang yang melanggarnya akan merasa bertentangan dengan
perasaan hukum. Beberapa contoh hukum adat ialah perkawinan adat Batak
berdasarkan garis keturunan patrilineal, tata cara pernikahan daerah Jawa, dan
pembagian warisan (adat) di Minangkabau menurut garis keturunan matrilineal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar