Senin, 23 Maret 2015

Hukum adat

Hukum adat yaitu hukum yang tidak tertulis dan mulai untuk mengatur hubungan2 antar anggota masyarakat dalam suatu pergaulan hidup yang berkembang di masyarakat adat yang dimana pada saat itu belanda ikut campur untuk mengatur masyarakat adat.

Hukum adat yaitu hukum yang sebagian tidak tertulis dan merupakan asas asas atau prinsip prinsip yang tumbuh dan berkembang di masyarakat adat dan pada saat itu masyarakat adat hanya diatur dengan setiap aturan aturan kebiasaan setiap wilayahnya 

Hukum adat ialah peraturan hukum yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat biasanya merupakan perbuatan berulang-ulang terhadap hal yang sama, kemudian diterima serta disetujui oleh masyarakat sehingga bagiorang yang melanggarnya akan merasa bertentangan dengan perasaan hukum. Beberapa contoh hukum adat ialah perkawinan adat Batak berdasarkan garis keturunan patrilineal, tata cara pernikahan daerah Jawa, dan pembagian warisan (adat) di Minangkabau menurut garis keturunan matrilineal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar