Senin, 30 Maret 2015

Hukum Keluarga

Hukum keluarga ialah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup keluarga. Hubungan keluarga terjadi sebagai akibat adanya perkawinan yang sah antara seorang laki-lakidan perempuan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar