Tata Hukum Kolonial adalah dimana pada saat
penjajahan belanda yang terbentuknya VOC pada tanggal 31 desember 1799 pada
saat itu tata hukum yang berlaku terdiri atas aturan aturan yang berasal dari
negeri belanda oleh gubernur jenderal yang berkuasa di daerah kekuasaan VOC
untuk mengatur masyarakat pribumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar