Senin, 23 Maret 2015

Tata Hukum Kolonial

Tata Hukum Kolonial adalah dimana pada saat penjajahan belanda yang terbentuknya VOC pada tanggal 31 desember 1799 pada saat itu tata hukum yang berlaku terdiri atas aturan aturan yang berasal dari negeri belanda oleh gubernur jenderal yang berkuasa di daerah kekuasaan VOC untuk mengatur masyarakat pribumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar