Hukum waris adalah hukum yang mengatur benda atau
kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia disebut hukum waris. Hukum ini
mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerima
waris, hibah, serta wasiat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar