Senin, 30 Maret 2015

Hukum waris

Hukum waris adalah hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia disebut hukum waris. Hukum ini mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerima waris, hibah, serta wasiat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar