Hukum perorangan
Hukum
perorangan ialah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum
dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam
melaksanakan hak-haknyaitu. Manusia dan badan hukum (PT, CV, Firma, dan
sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek
hukum”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar