Senin, 30 Maret 2015

Hukum perorangan

Hukum perorangan ialah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknyaitu. Manusia dan badan hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar