Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan
pada setiap tahapan produksi yang mengakibatkan adanya pertambahan nilai serta
terhadap penyerahan atau impor Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan dapat dikreditkan. Dengan kata lain
pengusaha yang belum mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak
diperkenankan untuk memungut PPN dan mengkreditkan Pajak Masukan yang telah
dibayar. PPN juga bersifat objektif, artinya pengenaan PPN memperhatikan objek
apa yang menyebabkan kewajiban membayar tanpa memandang subjek yang
melakukannya. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak
tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau
dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung
pajak yang ia tanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar