Senin, 30 Maret 2015

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan pada setiap tahapan produksi yang mengakibatkan adanya pertambahan nilai serta terhadap penyerahan atau impor Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan dapat dikreditkan. Dengan kata lain pengusaha yang belum mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diperkenankan untuk memungut PPN dan mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayar. PPN juga bersifat objektif, artinya pengenaan PPN memperhatikan objek apa yang menyebabkan kewajiban membayar tanpa memandang subjek yang melakukannya. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar