SURAT KUASA
Surat kuasa adalah
surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang kepada seorang lain atau
pejabat kepada pejabat lain, yang mana karena pelimpahan wewenang tersebut
seseorang berhak melakukan apa yang telah dinyatakan dalam surat pelimpahan
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar