Selasa, 24 Maret 2015

SURAT KUASA

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang kepada seorang lain atau pejabat kepada pejabat lain, yang mana karena pelimpahan wewenang tersebut seseorang berhak melakukan apa yang telah dinyatakan dalam surat pelimpahan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar