HAK PRIBADI
Hak pribadi adalah hak-hak manusia dalam kaitannya
dengan diri sendiri orang tersebut. Hak-hak itu berupa hak hidup,hak
atas tidak diciderai secara fisik, hak untuk menggunakan nama depan dan nama
keluarga, dan hak untuk dicantumkan sebagai kepemilikan atas karyanya dibidang
kesusastraan, seni, merek, dan ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar