Senin, 02 Maret 2015

HAK PRIBADI

Hak pribadi adalah hak-hak manusia dalam kaitannya dengan diri sendiri orang tersebut. Hak-hak itu berupa hak hidup,hak atas tidak diciderai secara fisik, hak untuk menggunakan nama depan dan nama keluarga, dan hak untuk dicantumkan sebagai kepemilikan atas karyanya dibidang kesusastraan, seni, merek, dan ilmu pengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar