Blog tentang arti, pengertian, definisi, adalah, merupakan
Senin, 23 Maret 2015
Tata Hukum Nasional
Tata Hukum Nasional
adalah
tata hukum
Dibuat oleh pejabat yg berwenang / dibentuk
oleh pembentuk hukum nasional ,dibuat / dibentuk dengan menggunakan bahasa
nasional, materi Tata Hukum Nasional harus mendukung
cita-cita pembangunan nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar