Senin, 23 Maret 2015

Tata Hukum Nasional

Tata Hukum Nasional adalah tata hukum Dibuat oleh pejabat yg berwenang / dibentuk oleh pembentuk hukum nasional ,dibuat / dibentuk dengan menggunakan bahasa nasional, materi Tata Hukum Nasional harus mendukung cita-cita pembangunan nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar