Senin, 30 Maret 2015

Hukum perikatan

Hukum perikatan yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu), sedangkan pihak lain wajib memberikan sesuatu. Pihak yang wajib memenuhi perikatan tersebut disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan disebut kreditur. Objek perikatan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar