Hukum perikatan
Hukum
perikatan yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara
dua orang atau lebih. Pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan
sesuatu), sedangkan pihak lain wajib memberikan sesuatu. Pihak yang wajib
memenuhi perikatan tersebut disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas
pemenuhan sesuatu perikatan disebut kreditur. Objek perikatan ialah prestasi,
yaitu hal pemenuhan perikatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar