Hukum pidana ialah hukum yang
mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum sehingga
perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Bentuk maupun jenis pelanggaran
serta kejahatan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran ialah perbuatan yang diancam dengan hukuman denda. Misalnya,
pengendara motor tidak membawa SIM atau tidak mengenakan helm. Kejahatan ialah
perbuatan yang melawan hukum mengenai persoalan besar. Misalnya, penganiayaan,
pembunuhan, dan pencurian.Hukum pidana tidak berlaku terhadap perbuatan yang
dilakukan sebelum undang-undang ini diadakan. Prinsip ini sesuai dengan Pasal
1ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum
selain atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang diadakan sebelum
perbuatan itu terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar