Senin, 30 Maret 2015

Hukum dagang

Hukum dagang ialah sebuah hukum yang mengatur hubunganhukum antara manusia serta badan hukum satu sama lainnya dalampermasalahan perdagangan atau perniagaan. Berikut hal-hal yang diatur dalam hukum dagang.


Hukum dagang bisa juga disebut hukum perdata dalam pengertian sempit. Van Khan berpendapat bahwa hukum dagang ialah satu tambahan hukum perdata, tambahan khsusus (lex spesialis). Hukum dagang tidaklah berdiri sendiri lepas dari hukum perdata, melainkan melengkapi hukum perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar