Hukum dagang ialah sebuah hukum yang
mengatur hubunganhukum antara manusia serta badan hukum satu sama lainnya
dalampermasalahan perdagangan atau perniagaan. Berikut hal-hal yang diatur
dalam hukum dagang.
Hukum dagang bisa juga disebut hukum
perdata dalam pengertian sempit. Van Khan berpendapat bahwa hukum dagang ialah
satu tambahan hukum perdata, tambahan khsusus (lex spesialis). Hukum dagang
tidaklah berdiri sendiri lepas dari hukum perdata, melainkan melengkapi hukum
perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar