Keluarga Sejahtera Tahap III
yaitu keluarga yang memenuhi syarat Keluarga Sejahtera Tahap II ditambah yaitu :
- Mempunyai upaya untuk meningkatkan pengetahuan agama.
- Sebagian dari penghasilan keluarga dapat disisihkan untuk tabungan keluarga untuk tabungan keluarga.
- Biasanya makan bersama paling kurang sekali sehari dan kesempatan itu dimanfaatkan untuk berkomunikasi antar anggota keluarga.
- Ikut serta dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
- Mengadakan rekreasi bersama diluar rumah paling kurang 1 kali/6 bulan.
- Dapat memperoleh berita dari surat kabar/TV/majalah.
- Anggota keluarga mampu menggunakan sarana transportasi yang sesuai dengan kondisi daerah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar