Senin, 30 Maret 2015

Hukum tata negara

Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk, sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang menetapkan hak serta kewajiban warga negara terhadap pemerintah. Demikian pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya. Hukum tata negara hanya khusus menyorot negara tertentu saja yang menitik beratkan pada hal-hal yang bersifat mendasar dari negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar