Hukum tata negara
Hukum
tata negara ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk,
sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang
menetapkan hak serta kewajiban warga negara terhadap pemerintah. Demikian pula
sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya. Hukum
tata negara hanya khusus menyorot negara tertentu saja yang menitik beratkan
pada hal-hal yang bersifat mendasar dari negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar