Hukum
acara pidana adalah
rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke
depan pengadilan perkara-perkara kepidanaan, bagaimana cara-cara menjatuhkan
hukuman oleh hakim, dan jika ada orang yang disangka melanggar aturan hukum
pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar