Hak-hak
kebendaan masuk kedalam bilangan hak atas harta kekayaan. Hak tersebut adalah
hak yang dapat dinilai dengan uang, dan mempunyai karakteristik hak tersebut
dapat dialihkan. Yang termasuk dalam hak-hak itu adalah hak milik, hak untuk
menikmati warisan, hak sewa, dan hak guna bangunan. Hak-hak kebendaan ini
memberikan kepada pemegangnya kekuasaan atas benda yang dikuasainya. Hak yang
memberikan kekuasaan sempurna kepada pemegangnya adalah hak milik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar