Senin, 02 Maret 2015

HAK KEBENDAAN

Hak-hak kebendaan masuk kedalam bilangan hak atas harta kekayaan. Hak tersebut adalah hak yang dapat dinilai dengan uang, dan mempunyai karakteristik hak tersebut dapat dialihkan. Yang termasuk dalam hak-hak itu adalah hak milik, hak untuk menikmati warisan, hak sewa, dan hak guna bangunan. Hak-hak kebendaan ini memberikan kepada pemegangnya kekuasaan atas benda yang dikuasainya. Hak yang memberikan kekuasaan sempurna kepada pemegangnya adalah hak milik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar