Senin, 02 Maret 2015

PERLINDUNGAN HUKUM

Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar