Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang berlaku saat Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Sehingga Indonesia
bebas menentukan nasibnya untuk mengatur negara dan menetapkan tata
hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar dalam penyelenggaraan
Pemerintahan. Kemudian masih dalam masa Tata Hukum Indonesia yakni tahun 1949
sampai 1950, pada masa ini adalah masa berlakunya konstitusi RIS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar