Senin, 23 Maret 2015

Tata Hukum Indonesia

Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang berlaku saat Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya untuk mengatur negara dan menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Kemudian masih dalam masa Tata Hukum Indonesia yakni tahun 1949 sampai 1950,  pada masa ini adalah masa berlakunya konstitusi RIS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar